INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tim Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ratu Mangku RT. 13 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Dari pengungkapan itu, MR (38) warga Pontianak dan EI (41) warga Kotawaringin Barat diringkus, pada Sabtu (19/2) malam.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan
menyampaikan, usai menerima laporan masyarakat, ia memerintahkan Tim untuk menyelidiki informasi peredaran sabu-sabu di Kelurahan Raja.
“Mengetahui keduanya sedang menguasai narkoba, tim menuju rumah yang beralamat di Jalan Ratu Mangku RT. 13 Kelurahan Raja tersebut,” ungkapnya (20/2/2022), malam.
Tersangka MR (38) pada hari Sabtu (19/2) sekitar jam 19.30 Wib yang sementara menumpang tinggal di rumah beralamat di Jalan Ratu Mangku RT. 13 Kelurahan Raja, memiliki narkotika jenis shabu yang baru datang dari Kota Pontianak, Kalbar.
Lanjut Kasat Narkoba, MR yang saat itu sedang istirahat di kamar tengah rumah tersebut langsung dibangunkan oleh pihak kepolisian dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan di balik spring bed (tempat tidur) tersebut berupa 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip berisi kristal. Diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101 gram.
Lalu juga ditemukan 1 buah Korek Api Gas dan 1 buah buku catatan warna coklat, yang ditemukan di lantai kamar berupa 1 Buah Handphone Vivo 2026, ditemukan di dalam lemari berupa 1 buah Alat Hisap (Bong) lengkap dengan pipet kaca berisi kerak sisa narkotika jenis shabu.
Sementara El saat digeledah ditemukan barang bukti, 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 26,91 gram, 1 buah Handphone merk Oppo warna biru Dual Sim Card dengan No Sim Card 081350004484 dan Nomor Sim Card 081528984944, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp.1.400.000.
Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian