INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur memeriksa DCS (32) sopir truk pembawa pupuk NPK merek Mahkota yang telah dioplos. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Rabu 14 Desember 2022.
Lajut mengatakan, DCS merupakan sopir yang mendistribusikan pupuk oplasan tersebut ke salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotim.
“Terlapor atau DCS sebagai sopir membawa muatan dari santana dikirim ke BGA sebanyak 180 sak pupuk. Namun berangkat dari santana ke BGA dibelokan dulu ke gudang itu,” ungkap AKP Lajun.
Setelah sampai di gudang yang terletak di Jalan Wengga Metropolitan, kata Lajun, dari 180 karung baru diturunkan 45 karung. Dimana dari 45 karung yang sempat berhasil dioplos hanya 40 karung karena petugas kepolisian tiba di lokasi.
Polisi menduga bahwa sang sopir melakukan upaya penggelapan dan barang tersebut akan dijual ke pihak lain, sementara itu polisi menduga bahwa oplosan hanya sebagai modus dari sang sopir.
“Dia berencana menjual separuh dan separuhnya dioplos agar karungnya tetap penuh. Sementara menggelapkan dengan cara menjual sebagian pupuk tapi dijual sebagian,” beber Lajun.
Saat polisi tiba di lokasi gudang yang dijadikan tempat pengoplosan itu sejumlah karyawan yang sedang melakukan pekerjaan lari berhamburan sekitar empat orang.
Sedangkan sang sopir yang dimintai keterangan saat ini masih berstatus sebagai saksi di Mapolres Kotim. Saat ini pihak kepolisian masih menunggu gelar perkara guna menetapkan status tersangka.
“Kerugian Rp29 juta. Pengakuan sang sopir baru sekali. Kami juga mengamankan satu nunit truk, 130 sak pupuk yang masih utuh, 40 sak yang sudah oplosan, alat timbangan dan alat jahit karung. Saat ini masih dilakukan pengembangan pemeriksaan,” pungkas Lajun. (**)
Editor: Irga Fachreza