INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan berhasil menangkap seorang pria berinisial KS (20) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun Hampangen, Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Tasik Payawan, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan KS merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka lain, KS ditemukan membawa dan menyembunyikan dua paket kristal methamphetamine di sekitar lokasi.
“Tersangka berusaha menipu petugas dengan berpura-pura baru tiba di lokasi. Namun, berkat kewaspadaan anggota, upaya tersangka tersebut berhasil digagalkan,” ujar Supriyadi.
Dari tangan KS, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket methamphetamine dengan berat bruto 9,84 gram, sebuah buku catatan, kantong plastik, dan sebuah ponsel.
Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasatresnarkoba Iptu Supriyadi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat. Mari kita bersama-sama melawan kejahatan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tutupnya.
Penulis: Bitro
Editor: Maulana Kawit