INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Polres Kotawaringin Barat, mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Pangkalan Bun. Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pihaknya menangkap orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
Sosok terpidana itu bernama Mistari. Meski saat ini dirinya mendekam di balik jeruji besi, namun ternyata dia masih bisa menjalankan bisnis haram ini lewat koneksi yang dimilikinya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan pengguna narkoba yang dilakukan oleh Anggota Polsek Arut Utara pada tanggal 13 Agustus 2022 lalu.
Ketika itu salah satu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.
Benar saja, polisi berhasil menangkap dan mengamankan Sudario di pondok eks tambang di Kelurahan Pangkut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 0,78 gram atau berat bersih 0,18 gram yang disimpan Sudario di kotak rokok berikut alat hisap.
Pengakuan Sudario kepada polisi bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Refaldo. Di hari yang sama, polisi lantas menangkap Refaldo dan seorang wanita yang bertindak sebagai pemodal bisnis sabu.
Dari kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti 19 paket sabu sebesar 10,79 gram yang disembunyikan di dalam dompet, serta uang tunai Rp 3,5 juta dari hasil penjualan zat adiktif itu.
“Setelah diamankannya Sudario dan dilakukan pengembangan, lalu anggota Satnarkoba dan anggota Polsek Aruta mengamankan kembali 2 (dua) tersangka yaitu Siti Rukiyah dan Refaldo. Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah ditemukan di dalam kamar yang terletak di atas lemari berupa 19 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,79 gram atau berat bersih 6,96 gram yang diakui milik Siti Rukiyah,” jelas Kapolres.
“Siti Rukiyah mengaku bahwa sabu yang diperoleh dengan cara membeli melalui salah satu narapidana yang berada di Lapas Kelas lIB Pangkalan Bun atas nama Mistari sebanyak 10 gram,” sambungnya.
Dalam kasus ini Refaldo tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga bertindak sebagai kurir antara Siti Rukiyah dan Mistar. Kini Mistari sudah diperiksa lebih laniut.
“Peranan tersangka Siti Rukiyah sebagai pemodal. Sedangkan untuk tersangka Refaldo dalam hal pengurusan mengambil sabu dan mengedarkan di wilayah Pangkut,” beber Kapolres.
Ketiga tersangka kini telah ditahan. Sudario diancam hukuman minimal 4 tahun, sementara Siti Rukiyah dan Refaldo dikenakan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Mukhtar membenarkan adanya keterlibatan warga binaannya. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Kalo nama itu ada sudah diamankan di sel cuma terkait dengan keterlibatannya masih kami menunggu hasil pemeriksaan dari polres, terkait sejauh mana keterlibatan Mistari. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan intern terhadap Mistari dan kalo terbukti kami berikan sanksi sesuai dengan aturan,” ucap Mukhtar.
Terkait penggunaan HP oleh napi, pihaknya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran, sebab mereka selalu melakukan penggeledahan terhadap para pengunjung maupun pihak keluarga napi.
“Penggunaan HP itu sangat dilarang untuk warga binaan. Kita selalu rutin melakukan penggeledahan, kalo pun ada yang mencoba menggunakan HP secara ilegal kita akan periksa dari mana mendapatkan HP, karena kita sudah menyiapkan wartel pas untuk memudahkan komunikasi dengan keluarga,” papar Mukhtar.
“Karena kalo ketahuan menggunakan HP pasti diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada karena sudah termasuk pelanggaran berat,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian