INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Aparat kepolisian dari Polres Katingan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana tambang emas tanpa izin (ilegal) di Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimatan Tengah, pada Rabu 2 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Saladin, S.Tr.K., menjelaskan, saat dilakukan penindakan oleh anggota Satreskrim, diamankan seorang laki-laki dengan inisial RS (30) yang diduga sebagai pelaku.
Diterangkan Iptu Saladin, terungkapnya perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya dugaan penambangan emas ilegal di di wilayah Katingan Hilir.
Memperoleh informasi tersebut, jajaran Polres Katingan menerjunkan anggota untuk melakukan Penyelidikan ke lokasi, guna memastikan kebenarannya.
“Hingga akhirnya, petugas sampai di lokasi dan menemukan terduga pelaku penambangan emas yang diduga ilegal itu,” sebutnya.
Mereka melakukan kegiatan penambangan emas dengan mengunakan zat air raksa dan membuat lubang dengan mengali tanah untuk mencari emas.
Dijelaskan saat ini pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, serta mengamankan barang bukti berupa satu mesin diesel, satu keong alat pompa, selang ukuran 1 inci, selang spiral 4 inci, pipa, tiga lembar karpet, satu alat dulangan, sekop, palu, serta tujuh pentolan yang diduga emas hasil tambang seberat kurang lebih 32 gram.
“Mereka diduga melanggar Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah, ” pungkasnya.
Editor: Andrian