INTIMNEWS.COM,TAMIANG LAYANG, – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya yang melanggar hukum. Hal ini dibuktikan dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya, yang terbukti terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan,17 Desember 2024.
Pemecatan Brigadir AKS diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng pada Senin (16/12/2024). Kabidpropam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, menyampaikan bahwa sanksi tegas berupa PTDH diberikan setelah melalui sidang kode etik profesi.
“Hari ini, Brigadir AKS resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini adalah konsekuensi dari perbuatannya yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Nugroho.
Dalam kasus ini, Brigadir AKS tidak sendirian. Ia bersama satu tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Polda Kalteng juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara mendalam dan profesional dengan menggunakan metode scientific crime investigation. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Kami juga akan terus menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” tegas Kombes Pol Nugroho, yang turut didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dan Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bagi seluruh anggota kepolisian bahwa hukum berlaku sama untuk semua. Selain itu, langkah ini merupakan upaya Polda Kalteng untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi.
Melalui rilisnya di Media Polres Barito Timur bahwa Polda Kalteng menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil akan terus dilakukan demi menciptakan kepercayaan publik dan menjaga marwah kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Redha