INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pelanggaran aturan kembali ditemukan di kawasan ruang publik Kota Pangkalan Bun. Tiga pedagang kaki lima (PKL) kedapatan berjualan di Taman Segitiga Bundaran Pancasila, Jalan H.M. Rafi’i, meski area tersebut telah ditetapkan sebagai zona larangan oleh pemerintah daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) langsung melakukan penertiban pada Minggu (12/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Aktivitas para pedagang dinilai jelas melanggar peraturan daerah serta berpotensi mengganggu ketertiban umum, keindahan kota, dan fungsi ruang publik.
Dalam penertiban tersebut, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku, sekaligus diingatkan bahwa berjualan di lokasi tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang tidak diperbolehkan.
Selain itu, para PKL juga diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah, sehingga tetap dapat berusaha tanpa melanggar ketentuan.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa pelanggaran di zona terlarang masih sering terjadi dan menjadi perhatian serius pihaknya.
“Kami mengimbau para PKL agar tidak berjualan di lokasi yang dilarang. Ini jelas melanggar aturan dan bisa mengganggu ketertiban masyarakat. Silakan berjualan di tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara rutin di titik-titik rawan pelanggaran.
Satpol PP Kobar menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan peraturan daerah secara konsisten, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian