INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pjs Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Shalahuddin harap perencanaan pembangunan di desa harus tetap mengacu pada ketentuan prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan kondisi di desa, serta memperhatikan kewenangan desa.
Shalahuddin menyampaikan saat ini desa pada tahapan Musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenbang) desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025.
“Anggaran di desa harus digunakan untuk membiayai kegiatan yang menjadi prioritas secara nasional, provinsi maupun kabupaten, misalnya upaya pencegahan stunting,” jelasnya, Kamis 3 Oktober 2024.
Selain itu, ketahan pangan desa, penanggulangan kemiskinan atau kemiskinan ekstrim di desa, mengatasi inflasi, penyediaan sarana dan prasarana layanan sanitasi desa, perbaikan/pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, pencegahan dan penanggulangan penyakit Aids, tuberkolosis, dan malaria, dan kegiatan-kegiatan lain sesuai kewenangan desa,” lanjutnya.
Terkait penyaluran dana desa berdasarkan laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tersisa 39 desa yang belum layak salur dari 168 desa yang ada di Kabupaten Kotim.
“Saya mendengar telah dilakukan upaya-upaya dari DPMD untuk mendorong desa yang belum layak salur untuk segera menyelesaikan persyaratan yang diminta, sehingga akhir oktober 2024 di kotim sudah 100% desa yang disalurkan dana desa tahap kedua,” demikian Shalahuddin.