INTIMNEWS.COM, SUKAMARA – Pj Bupati Sukamara Kaspinor menghadiri rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun 2023/2024 dalam rangka menyampaikan 5 buah Raperda, Senin 15 Juli 2024 di Aula Sidang DPRD Sukamara.
Paripurna tersebut dihadiri Pimpinan DPRD berserta Anggota, Forkopimda Sukamara, Pimpinan Partai Politik Sukamara, Staf Ahli Bupati Sukamara, Asisten Sekda Sukamara, Kepala OPD Sukamara, Kepala Instansi Vertikal Sukamara, Camat se Kabupaten Sukamara dan tamu undangan.
Dalam masa persidangan tersebut, Pj Bupati Sukamara menuturkan bahwa ada 5 buah Raperda yang disampaikan dan dibahas, yang terdiri dari Raperda RPJPD 2025-2045, Raperda induk pembangunan pariwisata 2024-2039, Raperda pembentukan dana cadangan untuk pembiayaan penyelenggaraan Pilkada, Raperda Kepemudaan dan Raperda keolahragaan.
Dalam Raperda RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 20 (dua puluh) tahun Kabupaten Sukamara, yang memuat visi, misi, dan arah pengembangan Kabupaten Sukamara akan menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan lima tahunan yaitu yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara dari tahun 2025 sampai dengan 2029, yang berdasarkan dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
“RPJMD disusun dengan tujuan untuk memberikan arah kebijakan sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha di dalam mewujudkan tujuan daerah sesuai dengan visi Kabupaten Sukamara, yaitu “Sukamara Kota Permata Berkilau” yang selaras juga dengan visi tujuan nasional,” tutur Kaspinor.
Pemerintah daerah dapat membentukan dana cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah. Sedangkan untuk pengembangan dan pengelolaan sumber daya pariwisata yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sukamara, jelas bagi pengembangan kawasan–kawasan wisata tercakup sesuai visi, arah, strategi, dan rencana pembangunan di Kabupaten Sukamara.
Editor: Andrian