INTIMNEWS.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Seruyan ditunda lantaran berdekatan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Awalnya Pilkades akan digelar pada 29 Desember 2020 mendatang.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Djainu’ddin Noor mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) ke-2 persiapan pelaksanaan Pilkades serentak gelombang III tahun 2020, ada beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan dalam hasil rapat tersebut. Salah satunya adalah pengunduran waktu pelaksanaan Pilkades serentak.
Ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2020 yang rencananya akan digelar pada tanggal 29 Desember mendatang akan diundur hingga pada minggu ke-3 bulan Maret tahun 2021 mendatang.
“Hal ini berdasarkan beberapa pertimbangan, yakni karena adanya pandemi Covid-19 serta pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), sesuai dengan pendapat dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maka sebaiknya kita undur,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 2 September 2020.
Akan tetapi, tahap awal dari pelaksanaan Pilkades tahun 2020 tersebut seperti pencalonan akan tetap berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. “Jadi hari pelaksanaannya saja yang diundur, sedangkan tahap-tahap awal itu masih berlanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya khawatir jika pelaksanaan Pilkades ini tetap dipaksa untuk dilakukan pada Desember 2020 mendatang yang beriringan dengan pelaksanaan Pilkada maka ditakutkan ada kendala-kendala yang lain.
Dengan demikian, akan ada masa tenggang antara bulan Desember 2020 menuju Maret 2021 dan hal tersebut tentu akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memantapkan pelaksanaan Pilkades ini nantinya.
“Dengan adanya masa tenggang ini kita malah bisa memperbaiki, dari segi administrasi, persiapan, koordinasi dan lain sebagainya diharapkan bisa menjadi lebih baik lagi,” harap dia. (Ahmad)