Oleh: Ahmad Najmi Faris, M.Si., MOS
(Anggota Bidang Pendidikan KAHMI Kota Batu)
INTIMNEWS.COM, MALANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pemilihan langsung penduduk daerah yang telah memenuhi syarat untuk memilih kepala daerah. Sebelum tahun 2005, Pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung oleh DPRD, namun sejak berlaku nya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pilkada di pilih langsung oleh rakyat untuk memilih kepala daerahnya masing-masing. Pada tahun 2024 Pilkada dilaksanakan secara serentak, yang artinya pemilihan di laksanakan secara bersamaan dengan cakupan nasional.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan pemilihan serta mengurangi biaya penyelenggaraan. Artinya, pilkada serentak ini dapat menciptakan tata kelola pemerintah yang baik dalam rangka sistem presidesial di indonesia.
Pilkada memiliki peran sangat penting, seperti rantai yang saling berhubungan satu dengan lainnya. Sebab pilkada merupakan manifestasi dari demokrasi langsung di tingkat daerah dalam memilih pemimpin di daerahnya. Oleh karena itu, masa depan daerah terdapat pada kualitas pemimpin yang di hasilkan oleh pemilihan secara langsung oleh masyarakat itu sendiri.
Jika kita mengutip dari pendapat Abraham Lincoln, “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”. Pendapat tersebut menjadi poin penting bahwa kedaulatan dan kekuatan rakyat dapat menentukan pemimpin yang mampu mengelola dan mengatur daerahnya dengan baik.
Pilkada tidak hanya sebatas mencoblos calon pemimpin daerah pada saat hari H, namun masyarakat harus mempunyai kemampuan untuk memilih pemimpin secara objektif dan demokratis. Sebab iklim yang demokratis dapat menciptakan kehidupan politik masyarakat didaerah tersebut, sehingga masyarakat memiliki tanggung jawab dan mampu terlibat aktif untuk membantu mengurangi resiko pelanggaran money politic dan manipulasi yang terjadi pada saat berlangsungnya tahapan pilkada serentak.
Tidak hanya itu, kolaborasi masyarakat dalam membangun daerah di pilkada, salah satunya masyarakat harus mampu memahami dan menentukan pemimpin berdasarkan rekam jejak, program, visi dan misinya. Masyarakat juga harus mampu untuk tidak terlibat dalam politik isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), sebab hal tersebut berpotensi untuk menimbulkan konflik dan memecah belah masyarakat.
Sehingga, untuk menciptakan pilkada yang dapat dijadikan ajak kolaborasi membangun daerah terkesan sangat sulit untuk direalisasikan. Tak hanya itu, isu SARA dalam pemilihan sebetulnya juga sudah di atur dalam salah satu poin di PKPU no. 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Oleh karena itu, untuk memanjukan suatu daerah salah satunya adalah masyarakat harus berperan aktif dalam berlangsungnya pilkada sesuai dengan peraturan yang telah diatur.
Editor: And