INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Kotawaringin Barat kini semakin mudah dikenali oleh masyarakat, berkat seragam resmi dan tanda pengenal khusus yang mereka kenakan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir menghimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, guna memastikan akurasi data menjelang pemilu mendatang. Partisipasi aktif dari warga diharapkan dapat membantu terciptanya pemilu yang lebih transparan dan kredibel.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi melantik 746 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang akan bertugas dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Pelantikan ini menandai dimulainya tahapan penting dalam proses pemilu, yaitu pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih secara door-to-door yang akan berlangsung selama satu bulan, dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Dalam upacara pelantikan yang dilaksanakan pada Senin (24/6/2024), Ketua KPU Kobar, Chaidir, menyampaikan bahwa sebanyak 746 Pantarlih telah siap untuk menjalankan tugas pencoklitan. “Sebanyak 746 Pantarlih telah siap melaksanakan tugas pencoklitan, mulai tanggal 24 Juni sd 25 Juli 2024,” ujarnya.
Chaidir juga mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dokumen identitas seperti KTP Elektronik dan Kartu Keluarga saat petugas Pantarlih datang ke rumah.
“Kalau petugas kami datang, jangan lupa siapkan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Data tersebut akan dicocokkan dan jika sudah pas tidak ada kesalahan, baik nama dan alamat sesuai KTP, maka akan dimasukan dalam daftar pemilih sementara,” jelas Chaidir.
Petugas Pantarlih juga dilengkapi dengan ciri-ciri khusus untuk memudahkan masyarakat mengenali mereka. Setiap petugas akan memakai topi khusus dengan lambang KPU, rompi hijau bertuliskan Pantarlih, serta ID Card yang dilengkapi foto dan stiker Coklit.
Chaidir menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses Coklit ini. “Kami mengimbau kepada masyarakat Kobar mulai tanggal 24 Juni sampai dengan tanggal 25 Juli 2024, agar sekiranya berperan aktif dalam proses coklit tersebut, karena jangan sampai terlewati dan tidak masuk dalam daftar pemilih sementara,” ujarnya.
Hasil Coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih nantinya akan digunakan sebagai data pemilih sementara. Data ini kemudian akan dimutakhirkan dan ditetapkan oleh KPU Kobar sebagai daftar pemilih tetap pada Pilkada Serentak 2024.
“Pilkada ini dilaksanakan lima tahun sekali, dimana masyarakat mempunyai hak untuk memilih. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat bisa membantu petugas Pantarlih dalam melaksanakan tugasnya. Petugas Pantarlih akan mendatangi setiap rumah warga, kami harapkan masyarakat bisa bekerjasama,” tambah Chaidir.
Proses Coklit ini adalah salah satu tahapan penting dalam memastikan akurasi data pemilih, yang akan berpengaruh besar terhadap kelancaran dan keabsahan Pilkada Serentak 2024. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tidak ada warga yang terlewat dan seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan baik.
KPU Kobar berharap dengan adanya kerja sama yang baik antara petugas dan masyarakat, Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sukses, serta mampu menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan pilihan rakyat.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit