website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Perubahan APBD Kobar Disepakati, Pendapatan Rp1,383 Triliun dan Belanja Rp1,420 Triliun

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama DPRD Kobar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Rabu, 23 September 2026.

Rapat tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan setelah seluruh fraksi DPRD Kobar menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026. Wakil Bupati Kobar Suyanto hadir mewakili Bupati Kobar Hj Nurhidayah dalam rapat yang digelar di Gedung DPRD Kobar.

Dalam perubahan APBD tersebut, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,383 triliun. Angka itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp440,25 miliar, pendapatan transfer Rp928 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp15 miliar.

Sementara belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,420 triliun. Dengan struktur tersebut, APBD Kobar mengalami defisit sebesar Rp37,13 miliar.

Pasang Iklan

Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp40,87 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan tersebut, sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan diproyeksikan sebesar Rp3,73 miliar.

Dalam sambutannya, Suyanto menekankan bahwa salah satu perhatian pemerintah daerah setelah perubahan APBD ditetapkan adalah memastikan target PAD dapat tercapai. Pemerintah daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mengejar target pendapatan hingga akhir 2026.

Menurut Suyanto, capaian pendapatan akan berpengaruh langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Karena itu, perangkat daerah diminta menyusun dan menjalankan kegiatan secara realistis dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar penggunaan anggaran tetap sesuai dokumen perencanaan dan penganggaran, memenuhi target kinerja, memperhatikan kemampuan sumber dana, serta mengutamakan efisiensi dan efektivitas belanja.

Suyanto, yang menyampaikan sambutan Bupati Kobar Hj Nurhidayah, mengatakan perubahan APBD harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. Belanja daerah juga diharapkan mampu mendorong perkembangan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah dan memastikan pelayanan dasar berjalan dengan baik.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kobar Mulyadin menyatakan pembahasan perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan program prioritas dapat tetap diakomodasi dalam struktur anggaran 2026.

Pasang Iklan

Mulyadin juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan anggaran setelah disepakati. DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan agar anggaran yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Setelah persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Kobar akan menyampaikan Ranperda Perubahan APBD beserta dokumen pendukung kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum perubahan APBD 2026 diberlakukan.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Pasang Iklan Ikuti Saluran
error: Content is protected !!