INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Keberadaan Perpustakaan tentunya sangat penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, keberadaan buku sebagai jendela dunia tentunya menjadi sebagai salah satu modal dalam membangun pengetahuan yang luas.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Duwel Rawing mendorong agar perpustakaan daerah dapat memberikan layanan, tentunya dengan beberapa catatan. Dia menekankan agar dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini agar penerapan protokol kesehatan (prokes) juga tetap menjadi yang utama.
“Kita berharap perpustakaan yang berada di zona hijau dan kuning dapat menerapkan layanan tatap muka tetapi secara terbatas,” ucap Duwel di sela-sela kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Kalteng, di Kabupaten Gunung Mas, Kamis 8 Juli 2021.
Dia menambahkan bahwa dengan memperhatikan wilayah sesuai dengan zona penyebaran covid-19 harapannya jangan sampai terjadi kluster baru. Selain itu prokes yang diterapkan di antaranya adalah pengukuran suhu, penggunaan masker penggunaan hand sentizer, tempat cuci tangan, pembatasan jarak, Pengurangan kepasitas pengunjung, serta penyemprotan rutin disinfektan.
Sementara itu ada strategi lain yang dapat dilakukan oleh pihak dari perpustakaan sesuai dengan zona wilayahnya yakni non tatap muka atau secara virtual. Hal tersebut mencakup perpustakaan berbasis online dengan mempersiapkan koleksi digital dan tentunya harus memiliki sumber daya pendukung seperti jaringan/wifi dan tenaga teknisinya.
Sementara itu Wakil Bupati Gunung Mas, Efresia L. Umbing mengungkapkan bahwa keberadaan perpustakaan memang tergerus dengan zaman. Oleh karenanya dia mendukung tentang konsep perpustakaan dan pengarsipan yang lebih modern serta berbasis digital.
“Selain itu sumber daya pendukung seperti listrik dan jaringan tentunya harus menjadi yang utama dalam rangka mendukung perpustakaan yang lebih modern,” ucapnya.
Sementara itu sejalan dengan hal tersebut pihaknya juga sedang mengajukan Raperda Protokol Kesehatan yang nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu payung hukum dalam upaya mengantisipasi pandemi covid-19 khususnya disegala sektor.