INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat berada di peringkat keempat nasional dalam kasus perkawinan usia anak.
Data tersebut diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalteng, Linae Victoria Aden dan menjadi sorotan serius pemerintah daerah.
Capaian peringkat tersebut menunjukkan bahwa praktik perkawinan pada usia anak masih cukup tinggi di Kalteng dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Pemerintah menilai kondisi ini memerlukan penanganan bersama dan berkelanjutan.
“Kita berada di peringkat empat nasional, dan ini tentu masih sangat memprihatinkan. Artinya, upaya pencegahan harus terus diperkuat dan melibatkan semua unsur masyarakat,” ujar Linae kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng belum lama ini.
DP3APPKB menegaskan bahwa istilah yang digunakan secara resmi adalah perkawinan usia anak, bukan perkawinan dini. Penegasan ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur batasan kesiapan anak untuk menikah.
“Disebut perkawinan usia anak karena secara fisik maupun psikis, anak belum siap membangun rumah tangga,” jelasnya.
Menurut DP3APPKB, tingginya angka perkawinan usia anak berpotensi memicu berbagai persoalan lanjutan. Dampak tersebut antara lain risiko kesehatan bagi ibu dan anak, putus sekolah, hingga meningkatnya masalah sosial dan ekonomi dalam keluarga.
Peringkat keempat nasional ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak.
“Sesuai kewenangan kami, DP3APPKB melakukan sosialisasi dan promosi kepada semua pihak yang berkaitan dengan anak,” katanya.
Meski demikian, pemerintah provinsi mengakui adanya keterbatasan jangkauan. Wilayah Kalteng yang luas membuat pemerintah provinsi tidak dapat menjangkau seluruh desa secara langsung.
“Oleh karena itu, ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kabupaten dan kota. Upaya pencegahan harus dilakukan secara berjenjang,” tuturnya.
DP3APPKB menilai peran pemerintah kabupaten dan kota sangat strategis dalam menekan angka perkawinan usia anak, terutama melalui program yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat desa.
Selain pemerintah, keterlibatan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan juga dinilai sangat penting. Edukasi kepada orang tua menjadi salah satu kunci agar anak-anak tidak didorong menikah sebelum waktunya.
Dengan masih menempati peringkat empat nasional, DP3APPKB Kalteng berharap isu perkawinan usia anak dapat menjadi perhatian bersama dan tidak dianggap sebagai persoalan biasa.
“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua. Dengan kerja sama yang kuat, kami berharap angka perkawinan usia anak di Kalimantan Tengah dapat terus ditekan,” pungkasnya.
Editor: Andrian