website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Penyataannya Menyakiti Masyarakat Dayak, FPPAM Kalteng Sebut Vonis Edy Mulyadi Ringan

Jubir Forum Pemerhati Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat Kalteng Daniel Olan. (Foto: Istimewa)

INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Forum Pemerhati Pembangunan dan Aspirasi Masyarakat (FPPAM) Kalteng menyayangkan putusan hakim terhadap Edy Mulyadi. Hal tersebut disampaikan Juru bicara FPPAM Kalteng, Daniel Olan saat dihubungi via selulernya, Senin 12 September 2022.

Olan mengatakan, putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terkait pernyataan Edy Mulyadi terlalu ringan. Menurut Olan perbuatan yang dilakukan Edy itu sangat melukai hati masyarakat yang berada di Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak.

“Sangat menyayangkan putusan hakim terlalu ringan, ujaran yang di lontarkan Edy Mulyadi ini sangat melukai hati masyarakat Kalimantan terkhusus masyarakat suku Dayak,” ucap Olan.

Olan melanjutkan pernyataan Edy yang menyebutkan Kalimantan tempat masyarakat Suku Dayak tinggal disebut tempat jin buang anak. Hal ini tambahnya, menyakiti hati orang dayak di Kalimantan Tengah, karena menyangkut harkat dan martabat.

Pasang Iklan

“Ini berkaitan dengan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak. Artinya dengan putusan ringan yang divonis hakim menandakan harkat dan martabat masyarakat adat suku Dayak di Kalimantan dipandang sebelah mata,” ucapnya tegasnya.

Meski begitu, Olan meminta kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Dayak yang ada di Kalimantan, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia berharap kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.

Dalam pembacaan putusan sidang terhaddap Edy Mulyadi hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara tujuh bulan 15 hari.
Dan dalam putusan, hakim memerintahkan kepada jaksa untuk membebaskan terdakwa Edy Mulyadi dari tahanan karena masa pidana yang dijatuhkan terhadapnya sama dengan masa penangkapan atau masa penahanan.

Sebelumnya Edy Mulyadi dituntut empat tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat. (*)

Editor: Irga Fachreza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan