INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Rahmat Cifta Alif Utama (28) tahun warga Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar), terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kobar.
Pasalnya pria ini mengaku sebagai pegawai Samsat dan bisa mengurus perpanjangan STNK, pria itu melakukan penipuan dengan kerugian hingga jutaan rupiah.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah dengan cara bisa mengurus perpanjangan STNK dengan mudah dan cepat.
Pria tersebut nekad mengaku sebagai pegawai Samsat dan bisa membantu orang lain untuk mengurus dokumen kelengkapan kendaraan bermotor (ranmor).
Namun pada kenyataanya, pengakuan pemuda tersebut tidak terbukti dan bahkan uang yang diserahkan korban untuk mengurus dokumen ranmor tersebut habis digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, menjelaskan kronologis kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka.
“Awalnya tersangka mengaku pada korbannya bahwa ia adalah pegawai samsat. Korban kemudian meminta tolong pada tersangka untuk menguruskan perpanjangan dan balik nama STNK Dump Truck milik orang tua korban tanggal 26 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 8.500.000 pada tersangka guna pengurusan perpanjangan dan balik nama STNK tersebut.
“Tersangka saat itu mengatakan bahwa pengurusan dokumen ranmor tersebut bisa selesai selama 2 minggu. Namun hingga saat ini pengurusan dokumen kendaraan tersebut tidak kunjung selesai,” jelas Kapolres, Senin (13/2/2023).
Kapolres menjelaskan karena tersangka juga tidak bisa memastikan kapan pengurusan dokumen ranmor tersebut selesai, maka ulah tersangka dilaporkan korbannya ke Mapolres Kobar.
“Ternyata saat diperiksa oleh penyidik, uang yang diserahkan korban untuk biaya pengurusan dokumen ranmor ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, diantaranya membeli rangka motor Satria FU tanpa mesin dengan nomor polisi KH 3863 GS,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres saat ini tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan atas perbuatan kriminal yang dilakukannya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian