INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tentunya akan berpengaruh terhadap meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana di kawasan perkotaan.
Misalnya seperti kebutuhan transportasi, perumahan, fasilitas pendidikan, pusat perbelanjaan dan rekreasi, maupun bidang lainnya. Adanya pembangunan yang berpusat di perkotaan juga akan mengakibatkan terbatasnya lahan.
Dengan berkembang nya perekonomian di Kobar ,khusus nya wilayah perkotaan, pertumbuhan gudang gudang dengan skala besar semakin masif, namun tidak diiringin dengan proses perijinan nya, sehingga kontribusi untuk daerah pun dirasa masih belum optimal dari keberadaan gudang gudang besar yang kaitannya dengan perkembangan ekonomi.
AMDAL maupun UKL dan UPL harus dimiliki oleh jenis usaha yg spesifikasi nya berpengaruh terhadap lingkungan, sehingga skala kecil lingkungan yang ada di sekitar nya maupun skala besar di Kobar dapat di antisipasi dengan terdaftar nya perijinan di dinas terkait.
Menyikapi hal ini Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kobar, Bambang Teguh, menyebutkan terkait dokumen lingkungan spesioikasi bangunan gedung di Dinas belum ada, ucapnya, Senin, (18/4/2022).
Yang ada bangunan seperti gudang, bangunan gedung sarang burung walet, dan perhotelan, dan itupun bisa dihitung dengan jari.
“Kalau untuk bangunan gedung-gedung walet kurang lebih cuma 20 unit bangunan yang memiliki ijin lingkungan, sementara yang lainnya tidak ada. Sementara untuk bangunan gedung-gedung belum ada, ” ucapnya.
Kondisi inilah mau tidak mau akan menyebabkan pembangunan bergeser ke daerah pinggiran.
Meski pada dasarnya pembangunan ditujukan untuk menghilangkan kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan melalui terciptanya lapangan kerja, risiko dari pembangunan dan perubahan penggunaan lahan sangat sulit untuk dihindari.
Misalnya saja keberadaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang menjadi makin terbatas. Belum lagi polusi yang ditimbulkan akibat banyaknya mesin-mesin produksi dan transportasi yang digunakan.
Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan pembangunan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha untuk memenuhi AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL dalam pengurusan izin lingkungan dan usaha.
Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengedepankan konsep pembangunan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas, termasuk generasi mendatang, kata Bambang Teguh.
Izin lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan.
Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat itu sendiri.
Misalnya saja seperti yang terjadi dewasa ini. Sering kali kita mendengar berita tentang kasus pencemaran atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembangunan yang tidak bertanggung jawab dan berkelanjutan, seperti banjir, longsor, tercemarnya sungai akibat buangan limbah pabrik, hilangnya vegetasi dan punahnya spesies, bahkan konflik sosial di antara masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap dari kita harus benar-benar menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam merencanakan maupun merancang pembangunan.
Sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan upaya sistematis dan terpadu yang ditujukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Di dalam Undang-Undang tersebut telah disebutkan bahwa adanya larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun, memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, maupun cara-cara lain yang merugikan aspek lingkungan, ” pungkas Bambang.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian