INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Heytman Jansen PS angkat bicara atas kasus yang kini menimpa kliennya HW, seorang pengusaha di Kabupaten Kotawaringin Timur atas kasus utang piutang dengan tantenya berinisial II.
Jansen mendampingi HW atas kasus ini, di mana tindakan II dinilai sudah keterlaluan lantaran menagih utang dengan cara melapor secara pidana.
Menurut Jansen, kejadian itu berawal saat HW meminjam uang kepada II sebesar Rp 10,6 miliar dengan kesepakatan peminjam menyerahkan aset tanah dan bangunan sebanyak 17 sertifikat hak milik senilai Rp 22 miliar untuk dijual.
Di mana aset itu akan dijual untuk bayar utang sebagai nilai jasa 60 persen untuk II dan sisanya dikembalikan kepada HW, di mana kesepakatan itu terjadi pada 18 Mei 2020 dan terealisasi segala kesepakatan sampai 19 Juli 2020.
“Namun pelaksanaannya II bukan menjual aset itu melainkan melapor HW melalui kerabatnya JM dan kuasa hukumnya ke Polres Kotim,” kata Jansen, Selasa, 19 Juli 2022.
Dalam penanganan penyidik terjadi pemaksaan untuk kepentingan II sebagai pelapor, memaksa menambahkan jaminan selain 17 sertifikat itu.
Dari semua itu 16 dikembalikan sementara itu 1 sertifikat minta diganti dengan 6 buah SHM lain yang semuanya aset HW.
Sehingga kata dia total jaminan HW yang diserahkan kepada II sebesar Rp 28,5 miliar, tidak hanya itu juga turut dilakukan pengambilan seluruh saham kepemilikan HW di perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak.
“Semua itu dikondisikan saat klien kami ditahan dan dia dipaksa tanda tangan surat tanda terima aset 23 Agustus 2031, disertai penandatanganan akta pengakuan hutang dan akta kuasa jual yang dibubuhi tanggal 17 september 2021 di notaris,” tegasnya.
Adapun aset HW yang sudah dikuasai II berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Jalan Caman, Kapten Mulyono, Jenderal Sudirman km Km 2,5 Tjilik Riwut Km 2,5 dan Jalan Soekarno Hatta Km 3 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Diduga kata dia terjadi laporan polisi atas hasutan SC dan JM yang merupakan adik kandung dan ipar HW sendiri.
“Atas permasalahan ini, kami menangani saat ini, pada prinsipnya jika ada utang ya wajib kita bayar, namun jika ada kelebihan dari aset HW yang telah diberikan kembalikan jangan diambil semua,” tandasnya.