SAMPIT – Seorang pengendara sepeda motor Honda Supra X Warna hitam merah berinisial W (37) yang menabrak tiga anak-anak di Desa Sungai Paring, Jalan Cilik Riwut Km 24, Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
“Tersangka ditetapkan dengan Pasal 310 ayat (4) dan (2) dan kini telah ditangani,”kata Satalantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Selasa 16 April 2024 saat dikonfirmasi.
Kasus kecelakaan hingga menewaskan anak berusia 8 tahun itu bernisial RR, tersangka ditetapkan dan ditahan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula saat tersangka W ada membeli kembang yang rencananya digunakan untuk ziarah.
Namun, saat dalam perjalanannya, tersangka diduga tidak memperhitungkan saat menyalip kendaraan yang ada di depannya sehingga terjadi tabrakan.
”Kini ia dijerat Pasal 310 LLAJ dengan ancaman 6 tahun penjara. Dan saat terjadi tabrakan, tersangka tidak terpengaruh oleh minuman alkohol,” tegasnya.
Sebelumnya peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut, kilometer 24, Desa Sungai Paring, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim, Rabu 10 April 2024 pagi.
Di mana, seorang bocah laki-laki berusia 8 tahun RR, merenggang nyawanya setelah ditabrak pengendara motor saat pulang shalat ied.
Peristiwa itu pun sontak mengejutkan warga setempat. Tak lama, petugas Kepolisian tiba di lokasi hingga mengamankan pelaku serta kendaraannya.
(Jimmy)