INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria yang sehari-hari dikenal sebagai pengelola kebun kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata menyimpan peran lain. Ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap pria berinisial MI (27), warga Desa Penyang, Kecamatan Telawang, dengan barang bukti sabu dan ekstasi senilai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB di kediamannya, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kepala BNNP Kalteng, Mada Roostanto, mengungkapkan bahwa MI bukan target baru. Namanya telah masuk dalam daftar operasi sejak 2025.
“Setelah memperoleh informasi yang cukup dan akurat, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya,” ujar Mada, Kamis 26 Februari 2026.
Saat penggeledahan awal, petugas belum menemukan barang bukti. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, MI akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang disembunyikan di halaman belakang rumahnya.
Di lokasi tersebut, tersangka mengambil sendiri sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dalam kemasan plastik hijau bertuliskan “Blue Magic” seberat 1.021,75 gram. Selain itu, terdapat delapan paket sabu lainnya dengan total berat 809,14 gram. Secara keseluruhan, sabu yang diamankan mencapai sekitar 1,83 kilogram.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 786 butir pil ekstasi berlogo “LV” dengan berat 305,76 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti ponsel, tas ransel, timbangan digital, hingga alat pengemasan narkotika.
Dalam pemeriksaan, MI mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial “Budi” yang diduga berada di Kalimantan Barat. Komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, dan riwayat percakapan selalu dihapus setelah transaksi selesai.
Dari perannya tersebut, MI mengaku menerima upah sebesar Rp5 juta, yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, aparat menilai peran tersangka tidak sesederhana pengakuannya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyad, menegaskan bahwa MI diduga merupakan bagian penting dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.
“Tersangka bukan pemain kecil. Kami menduga ia berperan sebagai bandar di wilayah Kotim,” kata Ruslan.
Ia menambahkan, narkotika yang diedarkan diduga berasal dari Kalimantan Barat. Saat ini, BNN masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kasus ini menjadi indikasi kuat bahwa Kalimantan Tengah masih menjadi target peredaran narkotika lintas provinsi.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
BNNP Kalteng memastikan akan terus memburu jaringan di atas tersangka guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Editor: Andrian