
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pengedar sabu berinisial JS (37) diciduk aparat kepolisian dari Polsek KPM saat dirinya sedang menunggu pembeli. Dia ditangkap di Gang Remaco, Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (16/5) lalu.
Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diakui bahwa barang bukti itu milik tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 18 paket plastik klip diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 5,6 gram. Satu buah tas, satu pak plastik klip kecil warna putih dan satu unit ponsel.
Kapolsek KPM, Iptu Sriyono menyebut, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan tersangka akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek KPM dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu terlapor sedang menunggu pembeli sabu-sabu, kemudian anggota Polsek KPM menunjukan surat peritah tugas dan surat perintah penggeledahan kepada terlapor,” ungkap Sriyono, Senin 2 Mei 2023.
Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)
Editor: Irga Fachreza