INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, meringkus seorang tersangka pengedar sabu berinisial ML (39) di tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antang II Kota Palangka Raya.
Kasat Narkoba AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan tersangka ML berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi barang haram. Dari informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Penangkapan dilakukan pada Senin 19 Juni 2023 kemarin, Satresnarkoba meringkus pria berinisila ML alias Lerick (39) yang menjadi tersangka terkait tindak pidana peredaran barkotika di Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, Selasa 20 Juni 2023.
Aji mengungkapkan, tersangka ML diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di tempat tinggalnya. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di TKP yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat.
“Dari hasil pemeriksaan badan, kita temukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan,” ujarnya.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah sedotan plastik, selembar tisu dan satu unit HP yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka ML kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka ML terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Syauqi
Editor: Andrian