INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Peran Inspektorat sangat diharapkan untuk melakukan pengawasan internal di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) pada tahun 2021 ini.
“Pengawasan dilakukan karena memang didasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2008, dimana Inspektorat diberikan wewenang guna pengawasan untuk melakukan pembinaan bagi setiap aparatur pemerintah yang diketahui menyalahi aturan,” ujar Ketua DPRD Mura, Doni SP M.Si, Rabu 24 Februari 2021.
Politisi PDI-Perjuangan mengatakan, pengawasan harus dilakukan pada masing-masing SKPD, yang tentunya harus disesuaikan pula dengan kewenangan pihaknya.
“Terutama dalam hal mengantisipasi kebocoran, penyelewengan serta penyalahgunaan jabatan kerja, dalam mengurangi terjadinya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya,” jelasnya.
Menurut dia, dengan adanya pengawasan maksimal Inspektorat, maka semua program kerja dari masing-masing SKPD akan diketahui secara jelas di tahun 2021 ini, sejauh mana dalam menggunakan dan pengelolaan anggaran yang tertuang di dalam DPA.
Karena diketahui aksi dari Inspektorat terkait dilakukannya peran secara maksimal, maka pemerintahan di Mura pun pernah akan semakin baik.
“Oleh sebab itu di tahun 2021 ini dalam pengelolaan keuangan dan semua yang menyangkut hal-hal prinsif kiranya dapat dihindari, sehingga pemerintah tidak lagi mendapat opini buruk,” harapnya.