INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan membuka proses pendaftaran bagi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Provinsi Kalteng. Wilayah II meliputi empat Kabupaten di DAS Barito, yakni Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kabupaten Barito Utara (Barut), dan Kabupaten Murung Raya (Mura) sudah mulai berjalan.
Proses pendaftaran ini dilaksanakan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah II Provinsi Kalteng yang terdiri dari Ketua Dr. Mazrur M.Pd, Sekretaris Drs. Aston Pakpahan M.M, Anggota dr. Mas’ud Ruga Idris, M.Si, Anggota Hakim Syah, MA, dan Anggota Kristian Lirit, SI.P.
Ketua Timsel Wilayah II, Dr Mazrur MPd mengatakan bahwa Bawaslu Republik Indonesia (RI) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu.
“Bagi yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Bawaslu, termasuk untuk Wilayah II Provinsi Kalteng yang meliputi meliputi Kabupaten Barsel, Bartim, Barut, dan Mura yang prosesnya sedang kami laksanakan,” ungkap Mazrur saat jumpa pers yang digelar di Palangka Raya, Selasa malam, 23 Mei 2023.
Mazrur yang juga menjabat sebagai BPH Universitas Muhammadiyah Palangka Raya menyampaikan keterangan pers didampingi Sekretaris dan Anggota Timsel, diantaranya Aston Pakpahan, Hakim Syah, dan Kristian Lirit memaparkan, proses penerimaan Calon Anggota Bawaslu untuk Wilayah II saat ini telah memasuki masa sosialisasi kepada masyarakat luas.
“Untuk penerimaan pendaftaran Bakal Calon mulai dilaksanakan pada 29 Mei 2023 sampai dengan 7 Juni 2023,” sebutnya.
Kuota pendaftaran di empat kabupaten tersebut minimal sebanyak 8 kali 3 kebutuhan jumlah komisioner. Kemudian, dari keseluruhan pendaftar itu nantinya akan menjalani tahapan seleksi mulai dari berkas, tes tertulis, psikologi, kesehatan, dan wawancara hingga tersisa 6 calon untuk direkomendasikan ke Bawaslu RI.
“Kuota Anggota terpilih untuk empat kabupaten yang masuk Wilayah II ini masing-masing sebanyak 3 orang,” tutur Mazrur.
Dalam proses pendaftaran ini dibuka kuota keterwakilan calon Anggota Bawaslu perempuan sebanyak 30 persen.
“Timsel berharap kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen itu dapat terpenuhi. Ini kesempatan bagi kaum perempuan, khususnya di Kabupaten Barsel, Bartim, Barut, dan Mura untuk berkarir di bidang penyelenggaraan Pemilu,” jelasnya.
Terkait persyaratan umum Calon Anggota, antara lain, WNI berusia minimal 30 tahun, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selanjutnya, pendaftar juga tidak bersatus sebagai anggota partai politik (Parpol), organisasi masyarakat (Ormas), bersedia mundur dari jabatan politik, pemerintahan, BUMN/BUMD apabila terpilih, dan syarat lanjutan lainnya.
Adapun persyaratan administrasi pendaftaran di antaranya, mengajukan surat lamaran 3 rangkap yang ditujukan kepada Timsel Wilayah II, dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, pas foto, dan lain-lain.
Formulir berkas administrasi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Timsel di Jalan Morist Ismail II Nomor 3 Kota Palangka Raya dengan nomor kontak pada 085249305132, atau melalui e-mail; timselwilayah2kalteng@gmail.com.
Sehingga seluruh proses pendaftaran dan seluruh rangkaian seleksi dipusatkan di Sekretariat Timsel yang berada di Kota Palangka Raya. (**)
Editor: Andrian