INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di Best Western Batang Garing Hotel, Palangka Raya, Rabu (4/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan hak paten dan penguatan ekosistem inovasi di daerah.
Penandatanganan PKS tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Fokus utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya paten, sebagai instrumen perlindungan hasil inovasi.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menegaskan bahwa diseminasi KI bukan sekadar agenda seremonial. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah sistematis dalam membangun kesadaran hukum dan budaya inovasi di Kalimantan Tengah.
“Tujuan diselenggarakannya diseminasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong peningkatan permohonan dan pemanfaatan paten,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penguatan Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian menjadi salah satu kunci keberhasilan program tersebut. Sentra KI diharapkan mampu menghadirkan layanan pendampingan, konsultasi, hingga pengelolaan administrasi paten secara profesional.
“Melalui PKS ini, sinergi antar pemangku kepentingan diperkuat, pertukaran informasi difasilitasi, dan kolaborasi lintas sektor di bidang KI semakin dipertegas,” tambahnya.
Diseminasi KI Tahun Anggaran 2026 juga menargetkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Dengan demikian, proses pendaftaran dan perlindungan paten diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, kegiatan ini mendorong terbentuknya Sentra KI sebagai pusat koordinasi dan pengembangan inovasi, baik di tingkat akademik maupun pemerintah daerah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Linae Victoria Aden, menekankan pentingnya perlindungan paten dalam mendukung transformasi pembangunan.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak lagi hanya bergantung pada eksploitasi sumber daya alam, tetapi harus diperkuat oleh inovasi serta kreativitas sumber daya manusia yang terlindungi secara hukum.
“Bapperida memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan penggerak kebijakan agar inovasi daerah tidak hanya lahir, tetapi juga terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomis,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik sinergi antara pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kalteng, Bapperida, serta perguruan tinggi dalam membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan komitmen bersama membangun budaya inovasi, Pemprov optimistis Kalimantan Tengah dapat melahirkan lebih banyak inovator daerah yang berdaya saing nasional, sekaligus memperkuat posisi daerah sebagai wilayah yang maju dan kompetitif.
Penulis: Redha
Editor: Andrian