INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menilai kegiatan penanaman modal memiliki peran penting dalam Pembangunan untuk dijadikan kekuatan ekonomi yang nyata.
“Penanaman modal hadir sebagai solusi untuk menggerakkan perekonomian di tengah keterbatasan anggaran pemerintah. Penanaman modal juga menjadi salah satu upaya, terutama bagi Pemerintah Daerah, guna mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah dengan memaksimalkan potensi khas masing-masing daerah,” ujar Asisten III Sekda Kotim, Muhammad Saleh saat mewakili Bupati Kotim di acara sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berbasis resiko di wilayah Kotim oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada para pelaku usaha di Kotim sebagai peserta di Hotel Aquarius Sampit, Kamis 13 Juli 2023.
Dilanjutkan pertumbuhan investasi di wilayah Kabupaten Kotim sendiri masih cukup menjanjikan. Situasi ini tentunya menjadi modal yang cukup baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di masa-masa mendatang.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong iklim penanaman modal yang sehat dan kompetitif guna mendorong percepatan Pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Kotim berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan penanaman modal secara lebih efisien dan transparan.
“Kecepatan dan kepastian layanan perizinan berusaha terus ditingkatkan dan disinergikan, khususnya dengan berlakunya mekanisme layanan melalui OSS-RBA ini,” lanjutnya.
Oleh karena itu, diharapkan pada sosialisasi ini kita akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang konsep pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Dan diharapkan peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya, berdiskusi, dan berbagi pengalaman dengan para ahli dan praktisi di bidang pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Mari kita tingkatkan pemahaman kita tentang pentingnya pelaporan LKPM yang akurat dan transparan, serta mengidentifikasi risiko yang mungkin terkait dengan kegiatan penanaman modal di daerah kita,”
Selain itu, Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, menyebutkan tugas pokok DPMPTSP adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perizinan dan penanaman modal.
“Tugas DPMPTSP salah satunya adalah pemantauan, pembinaan, dan pengawasan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten baik yang dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),” tuturnya.
Menuritnya, melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini Pemerintah bertujuan melaksanakan layanan perizinan secara lebih efektif dan sederhana. Pengawasan kegiatan berusaha juga dapat berlangsung lebih transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Seperti yang kita ketahui, pengawasan perizinan berusaha merupakan bagian integral dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di wilayah kita,” demikian Saleh. (**)
Editor: Irga Fachreza