IlustrasiINTIMNEWS.COM, KASONGAN – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Budy Hermanto, mengimbau seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Katingan agar segera mengusulkan wilayah yang berpotensi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut Budy Hermanto, langkah tersebut penting dilakukan agar aktivitas pertambangan yang selama ini dilakukan masyarakat memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menegaskan, pengusulan WPR juga menjadi upaya untuk melindungi para penambang rakyat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan di wilayah desa masing-masing.
“Dengan adanya penetapan WPR, aktivitas tambang masyarakat akan memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat menghindari konflik hukum maupun penertiban terhadap penambang rakyat,” ujarnya. Jumat 13 Maret 2026.
Selain memberikan kepastian hukum, Budy menyebutkan bahwa penetapan WPR juga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang selama ini bekerja di sektor pertambangan rakyat.
Ia pun menyarankan agar setiap kepala desa segera melakukan pendataan terhadap lokasi tambang yang telah lama dikelola oleh masyarakat dan menjadi sumber penghidupan warga.
Selanjutnya, pemerintah desa juga diminta menggelar musyawarah desa untuk menentukan wilayah yang dinilai layak dan akan diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
Setelah itu, usulan tersebut dapat disampaikan secara resmi melalui pemerintah kecamatan dan kabupaten agar dapat diteruskan ke pemerintah provinsi hingga kementerian terkait untuk diproses lebih lanjut.
Budy menambahkan, apabila desa-desa tidak segera mengusulkan wilayahnya, maka peluang untuk mendapatkan penetapan WPR bisa hilang dan masyarakat penambang akan terus berada dalam kondisi tanpa kepastian hukum.
“Kami siap mengawal setiap usulan desa hingga ke tingkat pemerintah pusat,” pungkasnya.
Editor: Andrian