INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Polsek Pangkalan Banteng, di bawah komando Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil mengungkap kasus penadahan solar hasil penggelapan yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT BJAP I.
Seorang tersangka berinisial E (32), yang bekerja di perusahaan yang sama, ditangkap polisi karena membeli solar yang digelapkan oleh A (22), seorang karyawan lainnya.
Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Yusfandi Usman melalui Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Agung Sugiarto, dalam keterangan resminya pada Selasa, (8/10/2024), menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Minggu, 6 Oktober 2024, di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Solar yang digelapkan oleh A tersebut dijual kepada E seharga Rp 1.530.000.
“Tersangka E, yang juga karyawan di PT BJAP I, membeli solar hasil penggelapan dari rekan kerjanya, A. Barang bukti yang kami amankan berupa 9 galon solar dengan kapasitas masing-masing 20 liter,” ungkap Kapolsek.
E ditangkap saat sedang mengangkut galon-galon solar tersebut menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Avanza. Penangkapan ini bermula dari tindakan cepat petugas keamanan perusahaan, yang mencurigai aktivitas tersangka. Setelah itu, E beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas keamanan perusahaan mencurigai aktivitas pelaku yang membawa solar menggunakan mobil pribadinya. Mereka segera melaporkan kejadian ini kepada kami, dan tersangka langsung diamankan,” lanjutnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang mengatur perbuatan menerima, membeli, atau menyimpan barang hasil kejahatan. Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Proses hukum terhadap tersangka E masih terus berjalan, dan polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari keterlibatan pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam penggelapan solar dari PT BJAP I. Selain itu, penyelidikan terhadap A juga masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana perannya dalam penggelapan ini.
Kapolsek berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal seperti penadahan atau penggelapan. “Kami akan terus memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penggelapan dan penadahan barang curian. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang merugikan perusahaan atau pihak lainnya,” tutupnya.
Kasus ini sekaligus menambah deretan keberhasilan Polsek Pangkalan Banteng dalam mengungkap kejahatan di wilayah Kotawaringin Barat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara masyarakat, perusahaan, dan petugas keamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit