INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pemuda berinisial R (23) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, dia tega mencabuli TA yang masih di bawah umur.
Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Uberson mengatakan, kejadian ini terjadi Sabtu (8/10). Saat itu kata dia, tersangka menginap di rumah berinisial T yang merupakan kakak perempuan dari korban.
“T ini teman tersangka. Saat itu dia sedang menginap di rumah T karena memang sering menginap di sana,” sebutnya, Minggu 10 Oktober 2022.
Menurut Kapolsek Uberson, antara tersangka dan korban ada hubungan asmara. Mereka kata dia, sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali sejak menjalin hubungan selama dua bulan.
Awal kejadian, kata Uberson, tersangka tidur di kamar bersama dengan E, keluarga korban. Namun saat pukul 03.30 WIB, E terbangun dan tidak melihat tersangka.
“Saat itu E langsung membangunkan T dan mencari tersangka. Saat memasuki kamar korban, keduanya melihat tersangka dan korban tidur bersama,” terangnya.
Saat ditanya, tambah Uberson, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan tersangka. Mendengar jawaban korban, T yang merupakan kakak korban langsung melaporkan hal tersebut ke kepala desa dan pihak kepolisian.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI.No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” pungkas Uberson. (**)
Editor: Irga Fachreza