INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 650 ribu warga tidak mampu. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat tetap mendapat layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi kelompok rentan. Dengan iuran yang dibayarkan pemerintah, warga tetap tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Suyuti Syamsul, menyebut jumlah tersebut dinilai telah mencakup seluruh masyarakat tidak mampu di Kalteng.
“Sekitar 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Dengan jumlah itu, kita asumsikan masyarakat tidak mampu sudah terakomodasi,” ujarnya, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menurut Suyuti, skema yang digunakan tetap mengikuti sistem nasional melalui BPJS Kesehatan. Pemprov Kalteng hanya mengambil peran dalam pembayaran iuran.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir soal mekanisme layanan karena prosedur berobat tetap sama seperti peserta BPJS lainnya.
“Skemanya tetap BPJS. Yang membedakan hanya iurannya dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, warga tidak mampu tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan rumah sakit.
Suyuti menilai, keberlanjutan program ini sangat penting untuk menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Ia juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat mendukung kebijakan tersebut agar tidak terjadi kendala di lapangan.
Program pembayaran iuran BPJS ini disebut sebagai salah satu upaya konkret pemerintah daerah dalam memperluas jaminan kesehatan.
Melalui langkah ini, Pemprov Kalteng ingin memastikan tidak ada warga yang terkendala berobat hanya karena alasan biaya.
Editor: Andrian