website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemprov Kalteng Salurkan Rp6,3 Miliar ke Parpol

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, saat membacakan sambutan pada kegiatan sosialisasi penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. ist

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menyalurkan hibah bantuan keuangan kepada partai politik senilai Rp6.361.725.000 pada Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut diberikan sebagai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang mewajibkan pemerintah menyediakan anggaran bagi partai politik yang memperoleh kursi di legislatif. Informasi ini disampaikan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah saat membuka Sosialisasi Pengajuan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik di Aula Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalteng. (Senin, 10 November 2025).

Darliansjah menyampaikan bahwa pada tahun anggaran ini, hibah diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalteng hasil Pemilu 2024. Menurutnya, bantuan dana tersebut bersifat strategis karena menentukan kualitas demokrasi dan mendorong penguatan kelembagaan partai. Ia menyebut stabilitas politik daerah hanya dapat dibangun apabila partai memiliki kemandirian dalam melaksanakan fungsi konstitusionalnya.

“Hibah bantuan keuangan ini bertujuan memperkuat dan menjaga kemandirian partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk pendidikan politik bagi masyarakat serta kegiatan kelembagaan partai,” tegas Darliansjah dalam sambutannya. Ia menilai bahwa dana publik yang diberikan harus dikembalikan melalui manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar pembiayaan operasional internal partai.

Dalam kesempatan tersebut, Darliansjah juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran. Menurutnya, kewajiban pertanggungjawaban merupakan bentuk komitmen moral partai politik kepada publik sebagai pemilik kedaulatan. “Bantuan ini harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan. BPK akan mengaudit penerimaan dan pengeluaran setiap tahun,” katanya.

Pasang Iklan

Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban wajib disampaikan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Keterlambatan penyampaian laporan disebut berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk pemberhentian penyaluran bantuan tahun berikutnya. Karena itu, ia meminta setiap partai menempatkan profesionalisme sebagai standar utama.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Kalteng Fajar Sriningsih, perwakilan BPK RI, serta perwakilan dari sembilan partai politik penerima bantuan keuangan. Forum ini bertujuan menyamakan persepsi agar tidak ada kesalahan administratif maupun prosedural yang dapat memicu masalah di kemudian hari.

Fajar Sriningsih menambahkan bahwa Kesbangpol berkomitmen mendampingi proses penyusunan laporan penggunaan bantuan mulai tahap persiapan hingga penyerahan ke auditor. Menurutnya, pendampingan penting untuk mencegah kesalahan administrasi yang sering terjadi pada level teknis. “Kami ingin seluruh laporan selesai tepat waktu dan sesuai ketentuan BPK,” ujarnya.

Darliansjah menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi partai politik hanya dapat dibangun dengan keterbukaan dan tata kelola keuangan yang bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa partai politik merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh bekerja dalam ruang tertutup. “Kalau uang negara dipakai, maka pengelolaannya harus terbuka,” ucapnya.

Pemprov Kalteng berharap bantuan ini dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan politik sehingga masyarakat memahami peran partai dalam menghasilkan kebijakan publik. Selain itu, pemerintah menilai anggaran ini dapat memperkuat fungsi kaderisasi agar tidak muncul kekosongan kepemimpinan politik di masa mendatang.

Melalui penyaluran bantuan keuangan tersebut, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan demokrasi yang sehat dan berintegritas. Pemerintah meminta semua pihak melihat dana hibah ini sebagai amanah publik yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberi manfaat nyata bagi warga Kalteng, terutama dalam menghadapi agenda politik 2025-2026.

Pasang Iklan

Penulis : Redha
Editor : Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan