website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemprov Kalteng Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menjelaskan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 31 Desember 2025 di Palangka Raya, Rabu (24/9/2025).

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.

Keputusan perpanjangan itu tertuang dalam Surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Nomor 973/2533/II/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalteng melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng.

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, mengatakan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Selain itu, Pergub Nomor 25 Tahun 2025 mengatur pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan mutasi dari luar provinsi.

Pasang Iklan

“Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, sehingga hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebani kewajiban pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujar Anang, Rabu, 24 September 2025.

Perpanjangan program berlaku mulai 24 September hingga 31 Desember 2025. Anang menekankan pentingnya dukungan kepolisian agar sosialisasi program dapat berjalan optimal.

“Kami percaya sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian Kalimantan Tengah akan mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” kata Anang.

Program pemutihan pajak kendaraan sebelumnya digelar sejak 23 Juni hingga 23 September 2025, bersamaan dengan peringatan Hari Jadi ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, menegaskan bahwa program pemutihan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Agustiar saat memaparkan program 100 hari kerja di Istana Isen Mulang, Juni 2025.

Pasang Iklan

Program pemutihan ini membebaskan sejumlah kewajiban, termasuk denda PKB, pokok tunggakan pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), mutasi kendaraan dari luar provinsi, serta denda SWDKLLJ.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok SWDKLLJ, bea balik nama atau mutasi kendaraan, serta biaya administrasi terkait.

Rinciannya antara lain BPKB Rp225 ribu untuk roda dua dan Rp375 ribu untuk roda empat, STNK Rp100 ribu untuk roda dua dan Rp200 ribu untuk roda empat, serta plat nomor Rp60 ribu untuk roda dua dan Rp100 ribu untuk roda empat.

Anang menambahkan bahwa pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

“Pemutihan pajak ini menjadi kesempatan masyarakat menata administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui PAD yang lebih optimal,” pungkas Anang.

Perpanjangan program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Pasang Iklan

Penulis: Redha | Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran