website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemprov Kalteng Perpanjang Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, memberikan keterangan terkait perpanjangan program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2025, Rabu (24/9), di Palangka Raya.

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali memperpanjang program pembebasan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025.

Program ini sebelumnya digelar mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-68 Kalteng. Perpanjangan resmi dilakukan melalui Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025, serta Surat Edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Nomor 973/2533/II/Bapenda/2025.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan kebijakan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, program juga menghapus sanksi administratif berupa denda mutasi kendaraan bagi wajib pajak.

Pasang Iklan

“Program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun sebelumnya maupun tahun berjalan,” ujar Anang, Rabu, 24 September 2025.

Menurut Anang, perpanjangan program diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalteng.

“Kami percaya kebijakan ini tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sosialisasi program akan terus dilakukan oleh Pemprov Kalteng bersama pihak kepolisian hingga ke seluruh kabupaten/kota di provinsi.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan program secara maksimal.

“Kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu,” kata Anang.

Pasang Iklan

Lebih lanjut, Anang menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan bersama.

Ia berharap dengan keringanan ini, wajib pajak terdorong menyelesaikan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan di masa mendatang.

Program ini juga menjadi salah satu upaya strategis Pemprov Kalteng dalam menjaga stabilitas pendapatan daerah sekaligus memperluas basis pajak kendaraan bermotor.

Dengan perpanjangan hingga akhir tahun, Pemprov menargetkan capaian PAD dari sektor PKB dapat meningkat signifikan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.

Penulis: Redha | Editor: Andrian

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan
Halo Sahabat Intimnews

Pastikan Selalu Update Berita Terbaru

Ikuti Saluran