INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian melalui dukungan terhadap Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Komitmen ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, H. Edy Pratowo, saat membacakan pendapat akhir Gubernur dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng, Senin, 2 Juni 2025.
Wagub menegaskan pentingnya ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai bagian dari pilar strategis pembangunan daerah. Ia menyoroti persoalan serius terkait konversi lahan pertanian yang kian meningkat dari tahun ke tahun.
“Diperlukan kebijakan yang tegas dan berkelanjutan untuk menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara permanen,” kata Edy dalam rapat yang dihadiri unsur DPRD dan jajaran Forkopimda.
Menurutnya, dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pertanian yang lebih stabil dan berkelanjutan. Hal ini juga dinilai penting dalam mendukung visi Kalimantan Tengah sebagai daerah yang mandiri dan berdaulat dalam hal pangan.
Raperda ini diharapkan mampu menjaga kawasan pertanian agar tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian, serta memberikan perlindungan hukum terhadap status lahan pangan produktif.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi bagian integral dari visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam mewujudkan “Kalteng BETANG MAKMUR”. Salah satu misinya adalah menjaga keberlangsungan produksi pangan di tengah pesatnya pembangunan wilayah.
“Perlindungan lahan pertanian bukan hanya soal menjaga tanah, tetapi juga menjaga masa depan pangan daerah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Provinsi Kalteng yang telah menginisiasi dan membahas Raperda ini bersama eksekutif secara produktif dan konstruktif.
Menutup sambutannya, Wagub menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi secara resmi menerima dan menyetujui Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Editor : Andrian