INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Katma F. Dirun mewakili Gubernur Kalteng menghadiri kegiatan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M bersama Tim Komisi VIII DPR RI, bertempat di Aula Utama Asrama Haji Al Mabrur Palangka Raya, Selasa (8/11/2022). Kegiatan ini merupakan rangkaian kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Kalteng masa persidangan II tahun sidang 2022-2023.
Katma mengatakan bahwa calon jamaah haji di Kalteng sangatlah tinggi. “Ketika anak menginjak usia dewasa/akil baligh, orang tuanya sudah mendaftarkan untuk daftar haji, itu yang menyebabkan cukup tingginya daftar tunggu haji,” kata Fatma.
Katma pun menungkapkan, dalam sepuluh tahun terakhir rentang tambahan untuk jamaah haji di Kalteng sekitar 10-30 orang. “Padahal pada 2017-2018 lalu target kita di tahun 2020-2021 bisa di angka 1.000,” bebernya.
Dengan kedatangan Komisi VIII DPR RI ke Kalteng, Katma berharap nantinya ada penambahan kuota jamaah haji Kalteng yakni berkisar 1.000 orang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang menyampaikan bahwa Komisi VIII telah bermitra dengan Pemerintah di Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Penanggulangan Bencana. “Komisi VIII berhasil membuat undang-undang pesantren yang bertujuan untuk memberikan payung hukum yang pasti untuk pesantren, karena pesantren merupakan pendidikan non formal,” ucapnya.
Marwan menambahkan, undang-undang pesantren ini berisikan tentang lulusan pesantren yang setara dengan pendidikan lainnya dalam hal melanjutkan sekolah dan mencari pekerjaan. “Hal itu memudahkan para lulusan pesantren agar tidak dibeda-bedakan dengan lulusan sekolah umum lainnya,” jelasnya.