INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya dalam hal ini melalui leading sector Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Walikota Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Palangka Raya.
Adapun tema yang diangkat dalam konsultasi publik tersebut adalah Mewujudkan Ruang Kota Palangka Raya yang Produktif, Adaftif dan Berkelanjutan yang Didasari Keunggulan serta Keunikan Lokal menuju Masyarakat yang Madani, dimana kegiatan dilaksanakan di Hotel Bahalap, Palangka Raya, Kamis, 18 November 2021.
Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut sangat penting dalam tahapan proses penyusunan Rancangan Peraturan Walikota Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Palangka Raya.
“Karena kita sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah, sehingga penting bagi kita melakukan penataan ruang secara detail,” ucap Hera.
Selain itu penting juga untuk hadirnya RDTR karena banyak hal terkait salah satunya pelayanan publik terkait dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang biasanya diperlukan dalam pengurusan di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu.
“Sehingga konsultasi publik ini dilaksanakan juga dalam rangka menampung masukan dari para pakar dan narasumber yang kompeten khususnya di bidang Tata ruang,” ucap Hera.