INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima penyerahan aset eks kantor Pengadilan Agama Sampit, yang berlokasi di Jalan S Parman, Kecamatan MB Ketapang. Penyerahan itu diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Muhammad Kastalan di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Jumat 11 Februari 2022.
“Kami menyerahkan Kantor lama ke pemda karena kami sudah pindah di Jalan Jenderal Sudirman,” ungkap Kastalan saat diwawancarai.
Bangunan tersebut sudah tidak difungsikan lagi dan telah lama tidak dipakai. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk meminimalisir anggaran.
“Bahwasannya untuk meminimalisir pemeliharaan anggaran dan fokus terhadap kantor yang baru maka kami hibahkan untuk dimanfaatkan oleh pemda. Terkait mau digunakan untuk apa oleh pemerintah, itu kami serahkan sepenuhnya dengan Pemda Kotim,” terangnya.
Disamping itu, Bupati Halikinnor mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Sampit. Ia menilai bahwa aset yang dihibahkan itu dapat difungsikan untuk sejumlah instansi lainnya yang membutuhkan.
Editor: Andrian