website murah
website murah
website murah
website murah
Pasang Iklan

Pemkab Kotim Luruskan Isu Konflik Lahan Pasca Penyitaan Kawasan Hutan

Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi,

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam menangani konflik lahan yang timbul akibat penyitaan kawasan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya polemik di tengah masyarakat terkait aktivitas pemanenan massal di lahan yang telah disita. Pemerintah daerah memastikan seluruh dampak kebijakan tersebut berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi, mengatakan setelah kawasan ditertibkan dan diambil alih oleh Satgas PKH, pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan intervensi.

Menurutnya, pengelolaan lahan yang telah disita sepenuhnya diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, kewenangan operasional maupun kebijakan tidak lagi berada di tangan pemerintah daerah.

Pasang Iklan

“Segala imbas dari penyitaan oleh tim PKH menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Itu bukan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Oktav, Rabu, 31 Desember 2025.

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten juga tidak menerima informasi teknis secara rinci mengenai pengelolaan kawasan sitaan tersebut. Termasuk di dalamnya mekanisme operasional dan langkah penanganan potensi konflik yang muncul di lapangan.

Salah satu BUMN yang disebut terlibat dalam pengelolaan lahan sitaan adalah Agrinas. Namun, Oktav menegaskan seluruh keputusan terkait pengelolaan tetap berada dalam otoritas pemerintah pusat.

“Lahan yang sudah disita dan diserahkan kepada BUMN bukan lagi ranah pemerintah daerah,” katanya menegaskan.

Ia menilai penting untuk memperjelas batas kewenangan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Terlebih, konflik lahan yang berkembang belakangan ini memunculkan berbagai asumsi yang mengarah kepada pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Kotim, lanjutnya, tetap berkomitmen menjaga kondusivitas daerah. Namun, untuk urusan yang telah menjadi kewenangan pusat, pemerintah daerah hanya dapat bersikap koordinatif tanpa memiliki otoritas pengambilan keputusan. (Jimy)

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan