INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengharapkan PT Rimba Makmur Utama (RMU) yang bergerak di bidang penyelamatan hutan dan pengurangan emisi mampu memberdayakan masyarakat dalam menjaga ekosistem alam setempat.
“PT Rimba Makmur Utama adalah perusahaan yang memegang ijin restorasi ekosistem di bidang kehutanan yang mendapatkan mandat ijin dari Kementerian Kehutanan di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan kelestariannya,” ujar Wakil Bupati Kotim, Irawati, Selasa 20 Juni 2023.
Hal ini disampaikan Irawati saat memberikan sambutan penandatanganan kerja sama antara pemerintah kelurahan dan desa di Kecamatan Seranau dengan PT RMU. Turut hadir Ketua DPRD Rinie dan Dandim 1015/Spt Letkol Letkol Inf Muhammad Tandri Subrata.
Menurut Irawati, untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan dimaksud, PT. RMU tidak bisa melakukan sendiri tanpa berkerjasama dengan masyarakat yang ada di dalam areal perijinan yang meliputi Kecamatan Seranau, Cempaga dan Lempuyang.
Fokus kegiatan PT RMU di tiga aspek kegiatan yaitu, pengembangan komunitas masyarakat desa dan kelurahan, menekan laju perubahan iklim dan pemanasan global dari efek rumah kaca dan hilangnya ekosistem hutan rawa gambut dan keanekaragaman hayati dan hewani.
“Dengan kerjasama masyarakat di areal perijinan PT. Rimba Makmur Utama, perlu dibangun kesepakatan kedua belah pihak sehingga kegiatan dapat tercapai sesuai dengan tujuan pemberian ijin,” jelas Irwati.
Sebagai perusahaan proyek pengelolaan dan pengembalian fungsi ekosistem, PT. RMU dapat memberikan edukasi terhadap pertanian ramah lingkungan, kesehatan, ekonomi berkelanjutan, pendidikan dan pencegahan karhutla.
“Oleh karena itu kepala desa sebagai wakil masyarakat agar dapat menginformasikan kepada masyarakat terkait keberadaan dan manfaat kehadiran pt. rimba makmur utama bagi pengembangan desa dan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Andrian