INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Konsultasi Publik rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Tahun 2022. Konsultasi Publik itu digelar di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. Kamis, 10 Februari 2022.
Adapun peserta pada kegiatan itu diikuti oleh sejumlah Sekolah, Organisasi dan Instansi terkait lainnya. Serta Najmi Fuadi Staf Ahli Bupati Kotim yang mewakili, dalam sambutannya mewakili Bupati. Dirinya menyampaikan sebagaimana diketahui perpustakaan adalah sarana yang penting menyediakan berbagai ilmu pengetahuan dan informasi.
“Hal ini dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui kegiatan gemar membaca,” kata Najmi, saat mewakili Bupati Kotim
Menurutnya, begitu pentingnya peran perpustakaan menjadikannya disebut salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dimana perpustakaan juga sebagai jantungnya ilmu pengetahuan, yang ikut menenturan keberhasilan pembangunan kesejahteraan bagi warga dengan kewenangan aerah berdasarkan undang-undang daerah.
Secara tegas pemerintah daerah diatur dalam pasal 8
undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan, yang meliputi :
1. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
2. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata diwilayah masing-masing;
3. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
4. menggalakkan promosi gemar membaca memanfaatkan perpustakaan;
5. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah;
6. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
Sebagai langkah menterjemahkan perintah peraturan undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan undang-undang nomor 43 tahun 2007, pemerintah daerah kabupaten kotawaringin timur menyusun rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan sebagai acuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan perpustakaan.
Untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan presiden republik indonesia nomor 87 tahun 2018 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan pasal 188 bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan konsultasi publik untuk mendapat masukan saran dan pandangan masyarakat guna penyempurnaan rancangan peraturan perundang-undangan.
“konsultasi publik merupakan upaya untuk mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan maupun pembentukan peraturan perundang-undangan,” demikiannya.
Editor: Andrian