INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Peraturan Presiden (Perpres) nomor 86 tahun 2018 dianggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai agenda alias solusi dari masalah dalam mewujudkan keadilan dalam penyelesaian dan ketimpangan penguasaan, penggunaan pemanfaatan tanah.
Hal itu diungkapkan oleh Asisten I Setda Kotim Diana Setiawan yang mewakili Bupati Kotim saat membuka sidang panitia pertimbangan Landreform dengan agenda penetapan calon Subyek dan Objek penerima redistribusi tanah di Kotim tahun anggaran 2022 di ruang rapat Anggrek Tebu Lantai II Kantor Bupati Kotim.
“Skema reforma agraria harus ada kesinambungan antara aset dan akses dengan adanya Perpres nomor 86 tahun 2018 yang memberi arah yang lebih konkrit tentang pelaksanaan reforma agraria,” ungkapnya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Sehingga menurutnya nilai manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Reforma agraria dimaknai sebagai penataan aset plus
Penataan akses, penataan aset dalam hal ini kata Dianan adalah pada pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya seperti sertifikasi hak atas tanah.
“Sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya,” bebernya.
Salah satu bentuk mewujudkan reforma agraria melalui penataan aset, kementerian ATR/BPN memiliki program strategis nasional melalui kegiatan redistribusi tanah dengan objek dan subjek yang diatur berdasarkan perpres nomor 86 tahun 2018.
Editor: Andrian