INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kini tengah membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur penegakan disiplin Protokol kesehatan.
“Raperda tersebut dibuat agar masyarakat bisa mentaati protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19,” kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, usai memimpin rapat di Aula Kantor Bupati Kobar, Selasa 13 Juli 2021.
Ahmadi Riansyah menjelaskan, sebelum dibentuknya Raperda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, telah ada Peraturan Bupati, namun demikian angka pelanggaran masih sangat tinggi. “Hal ini berdampak pada meningkatnya kasus Covid-19 di Kobar,” ucapnya.
“Peraturan Bupati masih belum efek, karena tidak ada sanksi pidananya hanya sanksi administrasi, apalagi masyarakat masih banyak yang melanggar protokol kesehatan,” sambungnya.
Hal itu terbukti dari tingginya angka pelanggaran pada saat tim Yustisi Covid-19 melakukan razia.
Menurutnya, dengan adanya Raperda tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, bukan berarti pemerintah daerah ingin memenjarakan masyarakat atau meningkatkan Pendapatan asli daerah, namun hanya semata-mata ingin menyelamatkan masyarakat dari penyebaran virus Corona.
“Produk hukum itu sendiri sebagai pedoman bagi tim Yustisi dalam melakukan tindakan, kami berharap masyarakat kedepannya akan menjadi suatu kebiasaan menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.
Saat ini Tim Eksekutif masih membahas draf dari Ranperda tersebut, yang kemudian akan disampaikan kepada DPRD Kobar untuk dibahas. Tentunya nanti akan meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengevaluasi dari Raperda tersebut.
“Masyarakat harus memahami, saat ini kasus Covid-19 terus bertambah hampir tiap hari, yang lebih memprihatinkan lagi, tenaga kesehatan saat ini banyak yang terkonfirmasi positif covid-19,” ungkap Ahmadi.
Apalagi di tengah membludaknya pasien Covid-19, kekurangan tenaga kesehatan juga menjadi kendala. “Saat ini tenaga kesehatan kita ada yang dirawat karena positif Covid-19 dan mejalani karantina,” ujar Ahmadi.
Untuk itu, guna membendung penyebaran virus Corona, pemerintah daerah melakukan strategi dengan memperketat aktifitas masyarakat dan pintu masuk ke wilayah Kobar. Serta diiringi dengan perluasan sasaran vaksin. (Yus)