INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar, Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, Senin 19 Juni 2023.
Pj Bupati Kotawaringin Barat, Budi Santosa yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kobar Tengku Alisyahbana, menyampaikan pidato pengantar tiga buah ranperda. Yaitu, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Pencegahan Dan Penanggulangan Narkotika.
Ali Syahbana menjelaskan, bahwa penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hasil pelaksanaan dan penyelenggaraan keuangan daerah pada tahun tersebut.
“Tujuan lainnya adalah memberikan laporan kepada publik mengenai pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” sebutnya.
Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, didasarkan pada kebijakan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, hal ini diajukan sebagai indikator pelaksanaan undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 114.
“Untuk mengatur jenis pajak dan retribusi, wilayah pemungutan dan lainnya, yang ditetapkan dalam satu peraturan dserah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelas Tengku Alisyahbana.
Selanjutnya, Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan narkotika. Hal ini merupakan wujud keseriusan Pemda dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kobar.
Ale sapaan akrabnya berharap, agar tiga ranperda yang diajukan dapat segera dibahas bersama.
“Dokumen ini akan dibahas oleh dewan bersama dengan jajaran eksekutif, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian