INTIMNEWS.COM,KASONGAN – Kalangan Anggota DPRD Kabupaten Katingan kembali menggelar rapat Paripurna ke-6 masa Persidangan 3 tahun sidang 2024, bertempat di Ruang Rapat DPRD Katingan Rabu 3 juli 2024 dengan agenda Pidato Pengantar Bupati Katingan tentang jawaban pemandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Dalam Sambutan PJ Bupati Katingan, Saiful yang dibacakan Sekda Katingan Pransang menyampaikan bahwa proses pembahasan nantinya bisa berjalan dengan baik dan dapat menghasilkan kesepakatan bersama untuk dapat menetapkan raperda ini menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 guna keberlanjutan pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Katingan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kesepakatan untuk menerima Raperda tersebut, dalam pemandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam paripurna sebelumnya terdapat masukan dan saran yang sangat berguna bagi kita semua dalam melanjutkan program kerja kita bersama di masa mendatang dalam rangka mencapai tujuan mewujudkan masyarakat katingan yang bermartabat,”Ungkapnya.
Terkait dengan beberapa saran dan masukan yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi sebelumnya. Terutama dengan penggunaan sumber dana yang harus sesuai dengan peruntukannya, pemerintah Kabupaten Katingan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD) akan melakukan secara selektif pada saat proses pencairan maupun pengajuan permintaan pembayaran.
Hal ini dilakukan agar tidak terulang lagi penggunaan sumber dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya walaupun diakhirnya nanti dikhawatirkan akan terjadi banyaknya silpa yang sudah ditetapkan peruntukannya pada akhir tahun.
“Disebabkan dana yang tersisa tidak dapat lagi dipergunakan untuk membiayai atau menalangi sumber dana yang lain, dan untuk menutupi penggunaan belanja atas pendapatan asli daerah (pad) yang tidak memenuhi target atau target tidak tercapai. Untuk diketahui kita bersama bahwa jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) sebesar 56 milyar 595 juta 994 ribu 999 rupiah 98 sen merupakan selisih lebih atas realisasi penerimaan dengan realisasi belanja yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023,”Katanya.
Pransang menjelaskan besaran Silpa tersebut sangat dipengaruhi oleh capaian realisasi belanja yang terserap sepanjang tahun 2023. Secara umum rincian silpa tersebut terdiri atas kas yang terdapat di rekening kas daerah sebesar 43 milyar 672 juta 33 ribu 158 rupiah 46 sen dan sisanya sebesar 12 milyar 869 juta 265 ribu 841 rupiah 52 sen terdapat di rekening non kas daerah seperti di rekening blud, rekening sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan rekening fasilitas kesehatan pengelola dana kapitasi.
Adapun Silpa yang terdapat di rekening kas daerah sebagian besar terdiri atas Silpa atas dana-dana yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat seperti dana DBH-DR, dana DAK Fisik dan dana DAK Non Fisik.
“Kami akui bahwa target pendapatan asli daerah yang merupakan asumsi yang telah kita sepakati dan tetapkan bersama pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 ternyata lebih tinggi dari realisasi. Hal ini tentu saja akan menyebabkan koreksi pada perhitungan APBD tahun anggaran 2024 pada proses perubahan APBD mendatang,”Ujarnya.
Menurutnya pihak eksekutif melalui tim anggaran telah melakukan perhitungan dan mempertimbangkan beberapa alternatif strategi dalam menjawab permasalahan ini, diantaranya adalah melakukan rasionalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disamping itu untuk mengoptimalkan PAD, pihaknya akan menggali sumber pendapatan baru dan mengupayakan efektifitas serta efisiensi dalam penggunaan belanja tahun anggaran 2024. Strategi-strategi tersebut pada saatnya nanti akan diajukan dan dibahas bersama dengan anggota DPRD dalam proses pembahasan perubahan APBD tahun Anggaran 2024 mendatang.
“Adapun upaya mengoptimalkan belanja barang dan jasa yang berdampak langsung kepada masyarakat, pemerintah daerah melalui pejabat pengadaan maupun LPSE mengisyaratkan untuk melakukan belanja barang jasa menggunakan produk dalam negeri maupun daerah yang didasari atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang rencana induk pembangunan industri nasional dan instruksi dan surat edaran bersama nomor 1 tahun 2022 tentang gerakan nasional bangga buatan indonesia pada pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintah daerah,”ujarnya.
Dia juga menjelaskan Keuangan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2023 telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah, masih terdapat beberapa temuan dan koreksi yang disampaikan oleh tim audit untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki, baik itu terkait mekanisme pengelolaan keuangan, mekanisme pengelolaan barang milik daerah, regulasi daerah, maupun hal-hal lain yang dianggap perlu.
“Saya telah memerintahkan inspektorat kabupaten katingan untuk mengkoordinir langkahlangkah terkait tindak lanjut temuan tersebut , dengan harapan di masa-masa mendatang kekurangan-kekurangan yang ada bisa diperbaiki dan kesalahan-kesalahan yang sama tidak akan berulang kembali. Pada kesempatan ini juga saya meminta kerja sama DPRD agar secara aktif dapat membantu kami menyempurnakan mekanisme pengelolaan keuangan daerah kita sehingga di masa-masa mendatang akan dapat lebih sempurna,”Pungkanya.
Editor : Maulana Kawit