website murah
website murah
website murah
website murah

Pemkab Barito Utara Perkuat Pengawasan Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan bersama Kajari Barito Utara dan pejabat lainnya menyaksikan penandatanganan MoU antara Kasi Intel Kajari dengan DPC ABPEDNAS terkait Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Aula Barakati Tepian Kolam, sekaligus dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara, Rabu (19/11/2025). (IST)

INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa melalui penandatanganan kerja sama Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa. Program ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Barito Utara. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, di Aula Barakati Tepian Kolam dan dirangkai dengan rapat koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara.

Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, hadir mewakili Bupati H. Shalahuddin yang berhalangan hadir. Dalam kesempatan itu, Felix membacakan sambutan tertulis Bupati yang menekankan pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa.

Bupati menyampaikan bahwa ABPEDNAS memiliki posisi strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan BPD. BPD dinilai bukan sekadar pelengkap pemerintahan desa, melainkan mitra utama dalam memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati.

Bupati menegaskan bahwa dana desa yang dialokasikan setiap tahun harus diawasi secara ketat dan berkelanjutan. Pengawasan tersebut, kata dia, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan dana benar-benar digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, BPD diingatkan agar menjalankan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. BPD juga diminta menjaga hubungan yang harmonis dengan pemerintah desa serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

“BPD tidak boleh mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Stabilitas keamanan dan ketertiban desa harus tetap dijaga,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjut Bupati, berkomitmen mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya poin ke-16 tentang penguatan kelembagaan, hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat koordinasi BPD se-Barito Utara ini juga dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi dan penguatan kapasitas lembaga desa. Bupati berharap kerja sama Jaga Desa dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa pengawasan dana desa merupakan tanggung jawab seluruh unsur pemerintahan desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan dana desa melalui pendekatan pencegahan dan pendampingan hukum.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut tidak bertujuan mencari kesalahan aparatur desa. Sebaliknya, Kejaksaan hadir untuk memberikan pemahaman hukum agar pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan benar sejak awal.

“Tujuan utama program ini adalah memastikan setiap rupiah dana desa digunakan secara transparan dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Fredy.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan di tingkat provinsi dan nasional antara Kejaksaan dan ABPEDNAS. Dengan pendampingan berkelanjutan, aparatur desa diharapkan mampu menjalankan tugas tanpa terjebak pada persoalan hukum akibat ketidaktahuan.

Penandatanganan MoU Program Jaga Desa di Barito Utara dinilai menjadi langkah penting dalam membangun desa yang berintegritas. Kolaborasi antara pemerintah daerah, ABPEDNAS, dan Kejaksaan diharapkan mampu mendorong pemerintahan desa yang profesional, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Shp/Maulana Kawit)

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan