SEBAGAI sebuah negara demokratis, pemilihan umum merupakan momen penting yang diadakan secara berkala untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang akan memimpin negara dan daerah dalam periode yang akan datang.
OLEH: Fadilah SP.d, Ketua Ikatan Pemuda Kapuas
Pemilu serentak 2024 menjadi momen penting bagi Pemuda Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk dan daerah yang sangat luas.
Pemilu serentak pada tahun 2024 ini merupakan yang kedua kalinya setelah pemilu serentak pertama yang dilaksanakan pada tahun 2019. Keuntungan dari pemilu serentak ini adalah dapat menghemat waktu, biaya, dan sumber daya karena dilaksanakan secara bersamaan dalam satu waktu.
Pemilu serentak 2024 juga menjadi kesempatan bagi pemilih untuk memilih pemimpin yang dapat memperjuangkan kepentingan rakyat dan mendorong kemajuan negara. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus mempersiapkan diri dengan baik untuk menggunakan hak pilih kita dan memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan Indonesia.
Konstitusi telah mengamanatkan, agar pemilu harus didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Langsung berarti setiap warga negara harus menggunakan hak pilihnya tanpa diwakili oleh siapapun. Umum berarti pemilu yang diselenggarakan harus terbuka untuk umum, bersifat transparan, sehingga akuntabilitas pemilu dapat dipertanggung jawabkan kepada publik. Bebas berarti setiap warga negara, memiliki hak untuk menentukan hak memilihnya kepada setiap kandidat manapun tanpa tekanan dari siapapun. Rahasia berarti setiap warga negara berhak untuk tidak menyiarkan kandidat yang dipilihnya di dalam proses pemilihan.
Sedangkan jujur dan adil berarti setiap penyelenggara atau aparatur negara yang terlibat di dalam proses pemilu atau pilkada, harus bersikap jujur dan adil di dalam melaksanakan proses pemilu.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak tantangan yang perlu dihadapi, seperti masalah keamanan, transparansi, dan integritas pemilu. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa semua proses pemilihan berjalan dengan baik dan adil untuk memastikan hasil pemilu yang sah dan representatif. Kita tidak dapat mengabaikan fakta yang masih terjadi bahwa proses pemilihan masih acapkali diwarnai dengan berbagai kecurangan dan ketidakadilan.
Amat disayangkan, ambisi dan hasrat politik yang tak terbendung, kerap mengenyampingkan nilai-nilai, prinsip, dan prosedur yang berlaku. Tak jarang rakyat sebagai pemilik kedaulatan justru menjadi korban dari berbagai kecurangan elektoral tersebut.
Catatan Demokrasi Kita
Setidaknya ada beberapa catatan mengenai kondisi demokrasi kita sejak diadakannya pemilu serentak pada 2019 lalu hingga saat ini. Pertama Kondisi kebebasan pers: meskipun Indonesia memiliki pers yang relatif bebas, namun dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa kasus penindasan terhadap wartawan yang berusaha melaporkan kejadian yang terjadi di lapangan, seperti kasus yang menimpa wartawan detikcom saat meliput aksi mahasiswa tahun 2019.
Kedua kondisi kebebasan berpendapat: Meskipun diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dalam prakteknya terdapat beberapa kasus penindasan terhadap masyarakat yang berpendapat atau mengkritik pemerintah, seperti kasus penangkapan aktivis Papua yang berunjuk rasa menuntut referendum.
Selanjutnya keempat yang menjadi catatan publik adalah persoalan masalah ketidakadilan dalam pemilu: Meskipun pemilu serentak tahun 2019 dianggap berhasil, namun terdapat beberapa kasus dugaan kecurangan dalam pemilihan kepala daerah salah satunya Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, yang berdampak pada ketidakadilan dan ketidakpuasan masyarakat. Tidak kalah penting dari persoalan keadilan yakni masalah keamanan digital: Di era digital saat ini, keamanan digital juga menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi.
Namun, masih terdapat banyak kasus penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan serangan siber yang dapat mempengaruhi opini publik dalam pemilihan. Terakhir kondisi hak asasi manusia: Meskipun Indonesia memiliki konstitusi yang mengakui hak asasi manusia, namun dalam prakteknya masih terdapat banyak pelanggaran hak asasi manusia, seperti kasus penghilangan orang dan kekerasan terhadap kelompok minoritas.
Menyimpulkan fakta tersebut, maka sepatutnya diperlukan adanya berbagai penyesuaian dan perubahan cara pandang demi tegaknya politik, dan keadilan.
Diperlukan adanya cara pandang yang komprehensif terhadap keadilan yang substantif di seluruh rangkaian panjang proses pemilu, mulai dari tahap awal pendaftaran, hingga akhirnya penetapan pemenang. Mewujudkan keadilan pemilu berarti juga menjaga nilai-nilai keadilan itu hidup pada seluruh prosesnya sehingga pesta demokrasi ini dapat menjadi sebuah praktik berbangsa yang sehat dan beradab.
Menjadi hari-hari yang akan dicatat dalam sejarah, sebagai hari-hari dimana Pemuda Kapuas/ rakyat memilih wakilnya dengan tingkat kepercayaan yang tinggi bahwa seluruh kontestan dan penyelenggara pemilu telah menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadilan. (**)