INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupeten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menyediakan 13 tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk perusahan dan lembaga pemasyarakatan pada Pemilihan Umum 2024.
Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsi menjelaskan TPS khusus ini akan ditempatkan di tiga perusahaan, tiga kecamatan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit.
”Ada TPS khusus di tiga kecamatan, dan ada tiga perusahaan dan Lapas. Keseluruhannya ada 13 TPS Khusus. Perusahaan yang pertama adalah HSL, Uniprimakom, dan SSL. Kecamatannya di Parenggean, Tualan Hulu, dan Ketapang,” kata Siti Fathonah Purnaningsi, Kamis 6 April 2023.
Siti Fathonah menjelaskan ketiga perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku untuk pendirian TPS Khusus pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kemarin hasil koordinasi ada tiga perusahaan ini yang memenuhi dan ketentuan sehingga kami mengajukan di KPU RI untuk perlu mengadakan TPS khusus untuk wilayah tersebut,” jelasnya.
Sementara sebagian besar perusahaan tidak menyediakan surat penyediaan TPS khusus dan surat pendirian TPS khusus. Sehingga tidak dilakukan proses pengurus penyediaan TPS khusus.
“Kami sudah menginformasikan, mengsosialisasikan ke perusahaan untuk tidak mau mendirikan itu mungkin privasi perusahaan,” lanjutnya.
Sementara, bagi karyawanbperusshasn yang tidak ada TPS Khususnya melalui mekanisme yang dapat diambil para karyawan tersebut agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
“Di TPS nanti yang bisa menggunakan hak pilihnya itu ada tiga. Yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih pindahan, atau pemilih yang belum masuk ke daftar pemilih tetapi bisa mendaftar menggunakan KTP elektroniknya tetapi sesuai dengan alamat KTP untuk TPS-nya,” tambahnya.
Siti menjelaskan para karyawan perusahaan bisa menggunakan opsi pindah pemilih dengan catatan surat suara di TPS bersangkutan masih tersedia. Menurutnya adanya TPS khusus ini salah satu fungsinya menyiapkan tempat bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
“Tapi kalau surat suaranya tidak tersedia. Maka, tidak bisa dipaksakan syarat suara tersebut,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza