INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Proses pemberkasan calon anggota DPRD Kotawaringin Barat periode 2024-2029 berjalan lancar dan hampir rampung. Ketua KPU Kotawaringin Barat, Chaidir, melalui Plh Suprianur, mengonfirmasi bahwa pemberkasan dokumen para calon terpilih telah lengkap. Namun, masih ada beberapa calon yang belum menyelesaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Menurut Supianur, berdasarkan PKPU No. 6 Pasal 52, batas waktu untuk melengkapi LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan. Oleh karena itu, para calon masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan tersebut. “Pak Sekda sudah mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian keprofesi adalah tanggal 5 Juli. Alhamdulillah, sebagian besar dokumen sudah lengkap,” ujar Supianur.
Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat, Rody Iskandar, menambahkan bahwa proses pemberkasan ini dilakukan sesuai dengan surat edaran dari pemerintah provinsi yang menetapkan tanggal 5 Juli sebagai batas akhir.
“Hari ini, tanggal 1 Juli, pemberkasan sudah dilakukan, namun kita masih dalam tahap finalisasi. Kami ingin memastikan tidak ada kekurangan. Kami telah membagi tugas antara PMK, KPU, dan partai-partai untuk melengkapi dokumen ini. Semoga semuanya lengkap sehingga pada tanggal 4 Juli, tidak ada kendala dalam pengiriman berkas,” jelas Rody.
Proses pemberkasan ini merupakan langkah penting sebelum pelantikan resmi para anggota DPRD Kotawaringin Barat. Semua pihak terkait bekerja keras memastikan tidak ada hambatan administrasi yang dapat mengganggu kelancaran pelantikan. Dengan upaya bersama, diharapkan proses ini berjalan sesuai jadwal dan tanpa kendala berarti.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit