INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) Darliansjah melakukan kunjungan sekaligus pengecekan pembangunan Dermaga Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang Tahap III di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Senin (16/10/2023).
Dalam kesempatan ini, Darliansjah melihat langsung kemajuan progress pekerjaan pembangunan dan mengevaluasi di lapangan. Pekerjaan pembangunan dermaga Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang Tahap III terdiri dari pekerjaan bangunan utama dermaga, pekerjaan bangunan penunjang (selasar dermaga dan peningkatan akses menuju dermaga), dan fasilitas pelengkap dermaga (LPJU, bollard, fender dan pagar pengaman dermaga).
Menurut Darliansjah, progress pembangunan Dermaga PP Kuala Pembuang Tahap III di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan ini sangat baik dan sudah mencapai 100%. Progress ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
“Kami bersyukur pembangunan Dermaga Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang Tahap III di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan telah selesai di bulan Oktober 2023 ini sesuai dengan target yang telah kita rencanakan,” ucap Darliansjah.
Kepala Dislutkan Darliansjah pun menyampaikan bahwa sesuai arahan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran agar bangunan pelabuhan perikanan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sebagai komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha perikanan khususnya nelayan. Dengan dioptimalkannya Dermaga Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang nantinya akan memfasilitasi kegiatan usaha penangkapan ikan.
“Pelabuhan perikanan ini akan berfungsi sebagai pusat pengembangan masyarakat nelayan, tempat tambat-labuh kapal perikanan, tempat pendaratan ikan, pusat pemasaran dan pembinaan mutu hasil perikanan, pusat penyuluhan dan pengumpulan data, pusat pelaksanaan pengawasan sumber daya ikan serta pusat pelayanan informasi,” tambah Darliansjah.
Selain itu, Darliansjah juga mengingatkan kewajiban seluruh kapal penangkap ikan untuk mendaratkan hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang sesuai amanat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Perikanan Tangkap dan Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Perairan Laut.
“Saya minta seluruh nelayan wajib untuk mendaratkan hasil tangkapannya di Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, sesuai dengan amanat Pergub Kalteng Nomor 8 Tahun 2023 dan kami berharap dengan adanya peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan ini akan menghasilkan manfaat yang sangat signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), nelayan, sumber daya kelautan dan perikanan, serta konsumen pengonsumsi ikan laut,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dislutkan Arief F Rakhman, Kepala UPT Kuala Pembuang Suraji, serta Kontraktor Pelaksana PT. Fajar Konstruksi Jaya dan Konsultan Pengawas.
Sumber: MMC Kalteng
Editor: Andrian